GUNUNG MAS - Perselisihan yang terjadi antara Damang Kepala Adat (DKA) Manuhing, Awal Jantriadi dengan Direktur Perusahaan PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) Basirun Panjaitan, akhirnya diselesaikan secara damai.
Melalui Ketua Biro Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, EP Romong, menyampaikan bahwa kedua belah pihak menahan diri dan berdamai.
"Puji Tuhan aku dan tim berhasil menengahi, saat rombongan Damang kurang lebih 80 an orang datang ke areal perusahaan akan melaksanakan Ritual pemasangan Hinting Adat, langsung dihadang oleh 200 an orang dari pihak perusahaan PT BMB, " cerita Romong kepada Media ini, Senin Sore (14/11).
Romong, saat itu langsung hadir di lokasi yang akan dilaksanakan Acara Ritual Hinting Adat oleh DKA Manuhing, menceritakan bahwa setelah mendengar Damang Manuhing berbicara, dan dari wakil perusahaan diberi kesempatan juga untuk berbicara meski hanya sebentar.
Baca juga:
Asal Usul Suku Kampai Minangkabau
|
"Lalu atas izin Kapolres saya mewakili DAD provinsi Kalteng, yang berbicara kurang lebih setengah jam, syukur pihak Damang Manuhing beserta para mantir Adat, tokoh Adat dan puluhan orang yang ikut dalam rombongan Damang tersebut langsung bisa menerima apa yang saya sampaikan, " ungkapnya.
Akhirnya tidak jadi Mahinting Adat dilokasi Perusahaan PT BMB tapi bersepakat untuk berdamai dengan dibuat surat perdamaian, jadi perkara yang awalnya sangat menegangkan, apalagi dengan orang orang yang berantribut adat, tapi oleh pertolongan Tuhan bisa kita tengahi dan diselesai secara damai dalam kekeluargaan.
Perdamaian kedua belah pihak itu, dimuat dalam suatu surat yang ditanda tangani, DKA Manuhing yaitu Awal Jantriadi dan dari pihak Perusahaan PT BMB, Sumardie serta disaksikan oleh Kapolsek Manuhing Iptu Suwardie, Danramil Manuhing Lettu CPL Apolo Dermawan, SH, Pembantu Umum MBAHK D Songot Ipai, S.Ag, Kasi Trantib Rawan, SPd, MM, DAD Provinsi Kalteng E.P Romong, SH, Batamad Kalteng Nedi Bangkan, dan Mantir Adat Manuhing Cetli I. Mahmud.
Perjanjian perdamaian itu, ada 4 (Empat) poin kesepakatan, antara lain: pertama, bahwa pihak Kedamangan Kecamatan Manuhing tidak akan memasang Hinting Adat, Kedua bahwa saudara Basirun Panjaitan selaku Direktur PT BMB bersedia dengan Damang Kecmatan Manuhing pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 hadir di Kantor DAD Kalteng Jalan RTA Milono Palangka Raya, Ketiga bahwa kedua belah pihak masing masing menyadari kesalah pahaman terkait masalah yang telah terjadi dan bersedia saling memaafkan dan poin yang keempat bahwa pada hari ini sepakat saling menahan diri sampai pertemuan yang telah ditentukan.
Sumardie, direksi perusahaan PT BMB dihubungi oleh media ini via Telepon, untuk meminta tanggapan dan klarifikasi, tidak bisa memberikan komentar banyak.
"Silent" tulisnya via pesan Whatshap,